Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

inilahjateng.com (Semarang) – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapus penuh tunggakan pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak bertahun-tahun.
Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan diharapkan mampu merangsang penyaluran piutang PKB senilai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berikan kesempatan ini agar masyarakat merasa lebih ringan membayar pajak, tetapi tetap membantu pemasukan daerah. Jadi, jangan sampai terlewat!” ujar Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (24/3/2025).
Mekanisme program ini sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu datang ke Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan tahun 2025 dalam periode program (8 April – 30 Juni 2025).
Setelah itu, seluruh tunggakan PKB dan dendanya otomatis dihapus.
Sebagai bentuk dukungan, Jasa Raharja juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa syarat perpanjangan STNK tetap membutuhkan KTP pemilik kendaraan.
Jika kendaraan sudah berganti kepemilikan, maka pemilik baru harus melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai regulasi.
Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, dari 12 juta objek kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta belum membayar pajak.
Dengan program ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat.
Untuk mempermudah pembayaran, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB.
Program pembebasan tunggakan pajak kendaraan ini hanya berlangsung dalam waktu terbatas.
Jika Anda memiliki kendaraan dengan pajak tertunggak, ini adalah kesempatan emas untuk membayar lebih ringan tanpa denda.
Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan keringanan pajak ini sebelum 30 Juni 2025. (RED)