Jateng

Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya

inilahjateng.com (Surakarta) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg).

Kebijakan ini diterbitkan agar distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin yang memang berhak menerima.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.

Dalam surat itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng dan ASN di tingkat kabupaten/kota diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 Kg dan wajib beralih ke elpiji non-subsidi.

ASN Diimbau Jadi Contoh

Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan gas elpiji 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk ASN.

Baca Juga  Pemkot Bersama Polrestabes Semarang Dirikan Posko Terpadu di Silayur

Ia mengingatkan, sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan subsidi diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

“Saya ingatkan teman-teman semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” ujar Sumarno, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, ASN harus menjadi contoh yang baik dalam menjalankan aturan tersebut.

Selain itu, ia juga mengajak ASN untuk turut mengawasi distribusi gas elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak. Sebagai umat beragama, kita tahu mengonsumsi sesuatu yang bukan hak kita itu dilarang,” tandasnya.

Distribusi Elpiji Subsidi Harus Tepat Sasaran

Baca Juga  Polda Jateng Siapkan Antisipasi Jalur Rawan Banjir Saat Mudik Lebaran

Dengan adanya larangan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi elpiji 3 Kg bisa lebih tepat sasaran.

Sumarno menegaskan, jika penyaluran dilakukan sesuai dengan peruntukannya, maka jumlah yang tersedia sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dan mendorong ASN serta masyarakat mampu untuk beralih ke elpiji non-subsidi.

Langkah Pemprov Jateng ini menjadi salah satu upaya dalam memastikan subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Diharapkan, kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh ASN agar distribusi elpiji 3 Kg semakin tepat sasaran. (RED)

Back to top button