Pemprov Jateng Siap Tindak Tegas Galian C Ilegal

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini berkomitmen untuk menertibkan pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024).
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyatakan masih banyak galian C di provinsi tersebut yang beroperasi tanpa izin.
Nana menekankan perlunya penegakan aturan untuk menertibkan aktivitas pertambangan liar tersebut.
“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30% yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disahkannya Raperda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kuat, tetapi juga diharapkan mampu mengatasi persoalan serta tantangan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba di Jawa Tengah.
Nana juga menyampaikan harapannya agar regulasi tersebut dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan, mengingat sektor pertambangan berperan penting dalam pengembangan infrastruktur.
“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nana menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik, terutama terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan daerah, serta perlindungan masyarakat sekitar.
“Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto menambahkan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya untuk mineral bukan logam dan batuan, kini telah dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya. (BDN)