Pemprov Jateng Tegaskan ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan
inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Adanya hal itu, ASN di Jateng diminta menyelesaikan laporan tersebut sebelum tenggat 31 Maret 2025.
Pelanggaran batas waktu akan berujung pada sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen serta hukuman disiplin.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengungkapkan bahwa LHKAN mencakup dua jenis laporan, yang pertama yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.
Untuk memastikan kepatuhan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah mengeluarkan Surat Edaran No 700/3162 pada 19 Desember 2024.
“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” jelasnya pada Jumat (10/1/2025).
Selain potongan TPP, lanjutnya, pejabat administrasi yang lalai akan dikenai sanksi disiplin tingkat sedang, sementara pejabat tinggi berisiko terkena sanksi berat. Hal ini merujuk pada Pergub Jateng No 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Menurutnya, kewajiban pelaporan LHKPN berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat atau PNS dengan fungsi strategis. Kewajiban ini juga mencakup Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di sisi lain, ASN non-penyelenggara negara wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi keterlambatan, Inspektorat Jateng aktif melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim juga akan memantau dan melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh.
“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan integritas ASN di Jawa Tengah serta memastikan transparansi harta kekayaan aparatur negara. (BDN)