Jateng

Pemprov Jateng Umumkan UMP 2024 Naik 4,02 Persen

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah umumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai tersebut naik 4,02 persen, yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, UMP Jateng 2024 ditetapkan melalu Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi,  pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang aziz di Semarang, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga  Tradisi Grebeg Dewi Sri, Warga Berebut Gunungan Padi

Lebih lanjut, nilai alfa merupakan wuhud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata – rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tebtang Pengupahan. Rentan nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.

“Nilai alfa ditentukan darj rata – rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terahir tahun berjalan,” jelasnya.

Ditambahkan, penghitungan usulan/ rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yabg beranggotakan unsur pemerintah, pakar/ akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.

Baca Juga  Dies Natalis USM, Prof Mahfud: Posisi USM Saat Ini Sangat Baik

“Hasilnya, UMP Tahun 2024 yabg mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap Semptember 2022, pertunbuhan ekonomi 5,11% dan nilai alfa 0,30,” bebernya.

Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada perhitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020 – 2021, 2021 – 2022, dan 2022 – 2023.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jateng ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” paparnya.

Aziz menambahkan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pekerja/ buruh dengan  kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Baca Juga  Sering Banjir di Jepara, Ternyata Ini Penyebabnya

“Upah bai pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” imbuhnya. (AHP)

Back to top button