NasionalJateng

Pemuda Asal Jepara Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

inilahjateng.com, (Jepara) – Pemuda asal Pakis Aji, Kabupaten Jepara diamankan Polres Jepara usai menyetubuhi anak di bawah umur hingga melahirkan. 

Tersangka KP (24) menyetubuhi korban dengan modus menyebarkan video asusila yang didapatkan dari korban.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, kelakuan bejar pelaku diketahui usai korban AG (16) melahirkan anak dibelakang rumahnya.

“Pada Rabu 31 Januari pukul 05.30 pagi dibelakang rumah pelapor KH, mendapati korban telah melahirkan anak kemudian melapor ke polisian,” kata Kapolres saat ungkap kasus, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, tersangka dan korban ditengarai ada hubungan asmara namun, tersangka beberapa kali meminta korban untuk memuaskan nafsu bejat.

Bermodalkan video dan foto korban, tersangka bisa mendapatkan apa yang diingikan.

Baca Juga  Sengketa Lahan di Kota Lama, Pemilik Hotel Lapor Balik

“Korban sudah melakukan hubungan suami istri bersama tersangka sebanyak 6 kali, ketika korban tidak ingin tersangka mengacam dengan menyebarkan foto dan video hubungan asusilanya,” ujarnya.

Kepada wartawan, tersangka KP mengaku bahwa mendapatkan video asusila dari korban melalui pesan pribadi.

Meski demmikian, permintaan video itu atas permintaan tersangka.

“Bukan video tapi kirim foto, video dia sendiri tapi yang minta.Pada saat itu punya video, kirimi.Dapat video pada saat melakukan kedua kalinya, digazebo,” kata KP.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang udang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman palingkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar rupiah. (NIF)

Back to top button