Hukum & Kriminal

Pemuda Nekat Curi Mobil Tetangga di Alun Alun Demak

inilahjateng.com (Demak) – Seorang pemuda di Kabupaten Demak, nekat mencuri mobil milik tetangganya, dengan menggunakan kunci yang telah diduplikat.

Sahal Machfud (26), warga Dukuh Krajan, Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Demak, usai membawa kabur mobil milik Muslikhin (47), yang tak lain tetangganya.

Kapolres Demak, Akbp Ari Cahya Nugraha, mengatakan, tersangka memanfaatkan kebaikan korban, saat dipinjami mobil untuk mengantar orang tuanya manasik haji.

“Pelaku ini tetangga rumah korban. Dua kali meminjam mobil kepada korban. Namun, saat meminjam untuk kedua kalinya, pelaku menduplikat kunci mobil,” kata Ari Cahya, Selasa (29/4/2025).

Usai berhasil menduplikat kunci, pelaku kemudian membuntuti korban hingga di Masjid Agung Demak.

Baca Juga  Tanah Dirampas, Puluhan Emak-Emak Di Kendal Gelar Demo

“Pelaku beraksi pukul 00.00 wib, saat pemilik mobil sedang beribadah di Masjid Agung Demak,” lanjut Kapolres Demak.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Demak.

“Saat laporan, korban mengatakan bahwa mobilnya terakhir dipinjam oleh tetangganya. Kemudian, tim resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” imbuh Ari Cahya.

Sementara itu, pelaku berdalih, aksinya tersebut dilakukan karena ingin memiliki mobil.

“Gak mau dijual, pengen punya saja,” ujar Sahal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hrw)

Back to top button