NasionalJateng

Pemudik Yang Langgar Aturan Ganjil Genap Akan Ditilang

inilahjateng.com (Semarang) – Pengendara atau pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di sepanjang ruas jalan tol nantinya akan ditilang secara ETLE.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa aturan penilangan ganjil genap tersebut akan diterapkan sesuai aturan yakni mulai dari KM 0 (Jakarta) hingga KM 414 (Semarang).

“Mulai dari km 0 di Jakarta sampai km 414 di Kalikangkung (Semarang), bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap nanti akan kita tilang secara ETLE. Pengiriman suratnya akan dikirim sesuai alamat STNK setelah libur lebaran,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Minggu (31/3/2024).

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa aturan ganjil genap diberlakukan untuk menghindari kemacetan atau penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik libur Lebaran.

Baca Juga  Orma FTIK USM Sukses Gelar Awarding Dekan Cup 2025

Meski demikan, tambahnya, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, kita mengawasi dengan ETLE. Penegakan hukumnya kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik. Artinya ETLE yang menindak,” pungkasnya. (BDN)

 

Back to top button