Nasional

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bikin Dompet Negara Jebol

inilahjateng.com (Jakarta) -Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut banyaknya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakibatkan gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU), adalah tanda penyelenggara pemilu tidak profesional dan berintegritas.

Ia menilai penyelenggara pemilu selain dievaluasi juga perlu diinvestigasi.

“Oleh karena memang perlu melakukan evaluasi dan kalo perlu melakukan investigasi terhadap para penyelenggara pemilu di daerah tersebut,” kata Lili kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (9/3/2025)

Lili menerangkan, apabila setelah diinvestigasi terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi sanksi berupa pemecatan.

“Kemudian, jika ada unsur pidananya perlu juga ditindaklanjuti, jangan hanya sanksi etik saja,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut penting untuk menjaga dan mengembalikan marwah bagi para penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Empat Gubernur Teken Kerja Sama, Ahmad Luthfi Nahkodai Kolaborasi Antarprovinsi

“Selain itu juga, untuk mengembalikan trust atau kepercayaan dari publik. Bagaimana pun banyak PSU dan gugatan ke MK secara keseluruhan membuat penyelenggara pemilu mengalami distrust atau bahkan delegitimasi,” jelas Lili.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay juga mengingatkan para penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan sampai lolos dari sanksi.

Sebab, ketelodaran dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin telah menyebakan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 wilayah.

Haidar mengatakan, perlu ada evaluasi dari tingkat pusat hingga daerah guna memastikan ada tidaknya anggota KPU di daerah yang punya motivasi politik sehingga berujung pada PSU.

Baca Juga  Kapolri Resmikan Dapur SPPG di Solo

“Seharusnya mereka bertanggung jawab atas permasalahan ini. Jika ada, yang bersangkutan harus direkomendasikan untuk diberhentikan,” terang Hadar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Hadar juga mengatakan aparat penegak hukum dapat turun tangan jika menemukan indikasi tindak pidana. Indikasi tersebut dapat berupa perilaku transaksional guna meloloskan calon atau pasangan calon yang sebetulnya tidak memenuhi syarat.

Dede mengatakan soal pembiayaan PSU tersebut masih menunggu skema yang ditawarkan pemerintah yakni pembiayaan yang akan dibantu juga oleh pemerintah provinsi yang akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II pekan depan.

“Saya dapat informasi, pemerintah sudah siap. Salah satunya menggunakan dukungan dari pemerintah provinsi seperti hari ini,” tuturnya. (RED)

Back to top button