Jateng

Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung disambut antusias oleh masyarakat.

Di hari pertama, antrean panjang tampak memadati kantor-kantor Samsat, salah satunya di Samsat Semarang II Srondol, Kota Semarang, yang dibanjiri lebih dari 600 wajib pajak sejak pagi hingga siang hari.

Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan mencakup penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan syarat wajib pajak membayar pajak untuk tahun 2025.

“Alhamdulillah, dari pagi sampai siang sudah lebih dari 600 kendaraan yang masuk untuk cek fisik. Animo masyarakat luar biasa sejak Gubernur mengumumkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” ujar Kasi PKB Samsat Semarang II, Widasena, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga  Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng APH Awasi Dana Desa

Membludaknya wajib pajak membuat pihak Samsat harus menambah loket layanan serta menyediakan tenda dan kursi tambahan guna mengurai kepadatan.

Tak hanya karena pemutihan pajak, lonjakan ini juga dipicu oleh libur panjang pasca Idul fitri, yang membuat masyarakat memiliki waktu luang untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Sena, sapaan akrab Widasena, menjelaskan dalam program ini, seluruh tunggakan dan dendanya akan dihapus, asal wajib pajak membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.

“Kami hanya minta bayar pajak tahun 2025. Jika itu dibayar, maka tunggakan sebelumnya akan diputihkan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan kebijakan ini bukan hanya sekadar stimulus ekonomi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membenahi pendataan pajak kendaraan di Jateng.

Baca Juga  One Way Nasional Arus Balik Diterapkan Mulai Km 414 hingga Km 70

“Pemutihan ini tujuannya adalah untuk mengembalikan semua data kendaraan yang belum membayar pajak. Tahun ini saja ada piutang pajak senilai Rp 3 triliun yang belum tertagih,” ujar Gubernur Luthfi.

Ia menambahkan, data kendaraan yang diputihkan tahun ini akan menjadi landasan untuk penagihan pajak di tahun 2026.

Pemprov akan menyerahkan data tersebut ke pemerintah kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.

“Saya akan minta bupati dan wali kota melakukan penagihan setelah kita memiliki database yang lengkap,” tandasnya.

Program pemutihan ini tak hanya jadi angin segar bagi masyarakat, tetapi juga momentum penting untuk membangun ekosistem pajak yang transparan, terdata, dan berkeadilan.

Bagi warga yang masih menunda, inilah saatnya untuk kembali tertib administrasi—karena kesempatan seperti ini tak datang setiap tahun. (RED)

Back to top button