Penadah Motor Bodong di Magelang Ditangkap, 38 Unit Diamankan

inilahjateng.com (Semarang) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang penadah kendaraan bermotor bodong di Kota Magelang.
Dari tangan tersangka berinisial DG (41) yang merupakan warga Desa Rejowinangun Selatan Magelang, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan 38 unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkapkan tersangka DG telah menjalankan aksinya selama kurang lebih selama dua tahun.
Dirinya menuturkan, tersangka sudah lima tahun membuka sebuah bengkel di wilayah Kota Magelang, dan diduga menerima sepeda motor tanpa dokumen sah, kemudian mempreteli kendaraan tersebut untuk dijual kembali sebagai onderdil.
“Modusnya, pelaku membeli sepeda motor seharga Rp3-4 juta per unit tanpa kelengkapan dokumen. Motor-motor ini kemudian dipreteli, nomor rangkanya dihilangkan menggunakan gerinda, lalu dijual satu per satu untuk keperluan bengkel,” ungkapnya dalam rilis kasus di Lobi kantornya, Senin (28/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa sebagian kendaraan tersebut berasal dari kredit kendaraan bermotor (leasing) yang bermasalah.
Mengenai prosesnya, dirinya membeberkan, ada kendaraan yang tidak diserahkan saat proses penarikan oleh debt collector (DC) dan kemudian diperjualbelikan secara ilegal. Selain itu, ada pula kasus penggadaian kendaraan langsung kepada pelaku.
“Proses ini masih terus dikembangkan. Ada keterlibatan beberapa oknum debt collector, tiga orang sudah teridentifikasi dan sedang dalam proses pemanggilan. Apabila mereka tidak kooperatif, akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini DG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. (BDN)