Penangkapan Bambang Tri Mulyono Diyakini Terkait Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Pengacara Bambang Tri Mulyono yakni, Ahmad Khozinudin meyakini kliennya ditangkap Polri terkait gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sebab penangkapan dilakukan di tengah upaya kliennya mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus terkait pemalsuan ijazah Jokowi yang digunakan untuk kelengkapan administrasi mengikuti Pilpres 2019.
Dalam rekaman suara (voice note) yang diterima wartawan, di Jakarta, Kamis (13/10/2022), Ahmad juga menyatakan tidak mengetahui dasar penyidik menangkap kliennya, termasuk perkara pidana apa yang dituduhkan kepada Bambang. “Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami terkait tindak pidana apa. Namun diduga tidak jauh masih ada kaitan adanya gugatan yang diajukan klien kami gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) berupa penggunaan ijazah atau dokumen palsu untuk proses pemilihan capres 2019 lalu,” ujarnya.
Dia meminta Bareskrim Mabes Polri menangguhkan penahanan terhadap kliennya yang sedang mengajukan upaya hukum di PN Jakpus. “Kami ingin katakan perbuatan melawan hukum itu sudah terdaftar di pengadilan, dengan penangkapan ini kami sangat menyayangkan semestinya Bareskrim Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami,” ujarnya.
Ahmad menegaskan pula bahwa penangkapan Bambang Tri Mulyono takkan membatalkan perkara yang dituduhkan kepada Jokowi. Malahan Ahmad menyatakan bakal menghadiri sidang gugatan PMH pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Jokowi. “Kami akan datang ke pengadilan untuk memenuhi panggilan dari pengadilan,” pungkasnya.
Bambang Mulyono bukan hanya kali ini berurusan dengan hukum. Bambang sebelumnya pernah dibui selama 3 tahun lantaran menulis buku berjudul “Jokowi Undercover” yang isinya penuh nuansa SARA. Dia bebas pada 2019 yang lalu dan kembali muncul dengan menggugat Jokowi, KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek terkait pemalsuan ijazah.
Universitas Gajah Mada (UGM) secara terbuka menegaskan Jokowi merupakan jebolan Fakultas Kehutanan angkatan 1980. UGM menegaskan keaslian ijazah S1 Jokowi dengan gelar insinyur.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Bambang di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jaksel. Penyidik menangkap yang bersangkutan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ujaran kebencian. “Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Dirtipidsiber Bareskrim Polri),” kata Dedi.