NasionalJateng

Pencoretan Dua Caleg Sukoharjo dari PDIP Berbuntut Panjang

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Dua caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto bakal mengambil langkah hukum.

Langkah tersebut dilakukan pasca KPU Sukoharjo mencoret nama mereka setelah ditetapkan dalam rapat pleno terpilih sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. 

“Kami pastikan langkah hukum akan segera diambil,” tegas Kuasa hukum Tiwi dan Ngadiyanto, Sri Sumanta. 

Menurutnya, KPU Sukoharjo atau pihak lain diduga telah melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah bahkan dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri.

“Patut diduga KPU dan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum, yakni, menyalahgunakan kewenangan, dan atau melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya, baik TUN/Perdata/Elektronik sebagai penyelenggara pemilu,” terangnya.

Baca Juga  Wapres Gibran Sumbangkan Satu Ekor Sapi ke Ponpes di Sukoharjo

Sebelumnya, Sumanta juga telah melayangkan somasi ke KPU Sukoharjo mempertanyakan dasar hukum pergantian dua caleg terpilih tersebut.

“Somasi sudah kami sampaikan, kami tinggal menunggu mana yang akan kami dahulukan,” ujar Sumanta.

Diketahui, Tiwi dari dapil 2 dan Ngadiyanto dari dapil 5 dicoret dari daftar caleg terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo. (DSV)

Back to top button