NasionalJateng

Pencuri Spesialis Rogoh Jok Motor di Semarang Dibekuk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) –  Agung Setiyobudi (42) dibekuk Polsek Pedurungan atas kasus pencurian barang dengan cara merogoh jok motor yang terjadi beberapa kali di wilayah Semarang.

Pelaku yang merupakan warga Demak itu sebelum diamankan polisi, sempat dihajar masa karena ketahuan aksinya di Masjid Baitul Muttaqin Jalan Soekarno Hatta, Tlogosari Kulon, Pedurungan pada Kamis, (23/5/2024), lalu.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan bahwa modus dari pelaku yakni mencari kelengahan korban yang sedang beribadah di dalam Masjid kemudian pelaku mengambil barang yang berada di dalam jok atau bagasi motor.

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa setelah diamankan warga dan dibawa ke Polsek Pedurungan, pelaku juga mengaku sebelumnya juga melakukan aksinya dan mendapat Handphone di Teras Masid AN NUR Jalan Palebon Raya, Pedurungan pada hari Jumat (12/4/2024).

Baca Juga  LKPP Dorong BUMN Gunakan Katalog Elektronik untuk Efisiensi Pengadaan

“Cara pelaku yakni menggunakan tangan kiri untuk mengangkat jok sepeda motor sedangkan tangan kanan pelaku masuk kedalam bagasi jok sepeda motor tersebut untuk mencari barang yang bisa diambilnya,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (29/5/2024). 

Dirinya juga menambahkan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari laporan warga melalui aplikasi Libas milik Polrestabes Semarang.

“Setelah korban ada yang melapor ke Libas petugas dengan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” tandasnya.

Sementara, pelaku mengaku sasaran aksinya memang di Masjid yang sepi dan korban yang mengendarai motor matic.

“Sasaran memang masjid yang sepi. Motor matic semua. Butuh waktu 6 menit. Pernah cuma dapat dompet ga ada uangnya, yang kemarin dapat handphone,” aku pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir.

Baca Juga  Mahasiswi Psikologi USM Prita Febriani Juara Pilmapres 2025

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun. (Bdn)

Back to top button