Jateng

Pencurian Mobil di Lempongsari Dilatarbelakangi Sakit Hati Dipecat Bosnya

inilahjateng.com (Semarang) – M. Zaenudin (34) merupakan tersangka atas kasus pencurian mobil di Jalan Lempongsari Timur III No.83, Gajahmungkur pada Minggu (28/1/2024), mengaku sakit hati karena dipecat oleh bosnya.

Dirinya mengatakan sempat bekerja sebagai driver di tempat korban pemilik mobil yang dicurinya bernama Aditya Hans. 

Karena dipecat, ia mengaku dendam dan mengambil mobil dengan merk Toyota Avanza tersebut dengan tanpa ijin.

“Dulu pernah bekerja di sana, terus dipecat karena kinerja saya jelek. Kemudian, saya curi mobilnya. Saya bawa ke Jawa Barat. Rencana ga saya jual, mau saya pakai sendiri,” ungkapnya dihadapan para awak media saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

Baca Juga  Pemutihan Pajak Kendaraan, Serapan PAD Capai Rp333 Miliar Lebih

Sementara, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya sudah menduplikatkan kunci mobil tersebut pada bulan Juni 2023, lalu.

Kemudian pada bulan Oktober 2023, lanjutnya, tersangka yang bekerja sebagal driver korban dipecat. 

“Karena sakit hati dipecat, pada 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat berada di warung makan daerah RS Kariadi, tersangka mempunyai niat untuk mengambil mobil korban,” ujar Aris.

Lebih lanjut dirinya membeberkan, setelah mempunyai niat itu, tersangka pesan grab dan menuju ke rumah korban.

“Sesampainya dirumah korban, karena gerbang tidak dikunci, dengan menggunakan remote yg sudah diambll sebelumnya, tersangka membuka pintu mobil, selanjutnya mengarah ke mobil dan langsung menghidupkan mobil dan langsung menuju ke jawa barat, dan singgah dirumah kos didaerah sumedang,” bebernya.

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Storytelling dan Teknologi AI

Saat di Sumedang, dirinya menyebut plat nomor mobil yang semula plat H, sudah diganti tersangka menjadi Plat D, dengan maksud agar tidak terkenali.

“Setelah mendapati laporan dari korban, melalui tim Resmob Polrestabes Semarang, tersangka ditangkap berserta barang bukti mobil di Rumah Kos di daerah Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat (2/2/2024), sekira pukul 14.00 WIB,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (BDN)

Back to top button