Hukum & Kriminal

Pencurian Truk PT Surya Transportasi Jaya, Tersangka Bertambah 4 Orang

inilahjateng.com (Sragen) – Polisi menangkap dua pelaku lainnya dalam kasus penggelapan truk dan muatan yang dialami PT Surya Transportasi Jaya. TSehingga total ada empat pelaku yang diamankan Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam pres rilisnya mengatakan kedua pelaku berinisial JJ (29) warga Kabupaten Bekasi dan MRP (22) warga Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara dua pelaku sebelumnya berinisial NIH (33) warga Kabupaten Sragen dan RM (30) warga Kota Jakarta Timur.

“Saya beberkan 4 orang tersangka yang sudah kita amankan yang pertama berinisial JJ, kedua MRP, ketiga RM, keempat NIH,” kata Kapolres, Senin (21/4/2025).

Kapolres mengatakan penggelapan itu bermula saat sopir PT Surya Transportasi Jaya, Cibubur insial JJ mencurahkan isi hati kepada temannya inisial MRP yang dulunya bekerja di PT Surya Transportasi Jaya terkait dengan kesulitan ekonomi yang sedang dialami, JJ.

Baca Juga  Siswi SD di Sragen Hamil Tujuh Bulan, Diduga Dihamili Bapak Tiri 

JJ menceritakan bahwa gaji yang diberikan PT telat dibayarkan kemudian mengajukan kredit untuk handphone namun tidak di kasih.

Selanjutnya tersangka MRT menanggapi untuk menggelapkan truk muatan milik PT dan menjadi otak dalam penggelapan tersebut.

Hingga pada 22 Maret ada deliver order atau pemesanan barang dari PT Nabati yang ada di Majalengka untuk mengangkut sejumlah makanan dan minuman dengan menggunakan jasa transportasi milik di PT Surya Transportasi Jaya.

Tersangka JJ membawa truk untuk mengangkut snack yang berisi makanan minuman di PT Nabati Majalengka untuk diangkut ke PT Pinus Merah Abadi, Bekasi

“Pada saat pengangkutan tersebut tersangka JJ menghubungi MRP untuk mencarikan pembeli yang akan menampung hasil barang gelapan tersebut,” terang Kapolres.

Baca Juga  Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa

Lantas tersangka MRP menghubungi tersangka RM untuk mencarikan pembeli atau penadah barang tersebut.

Tersangka RM kemudian menghubungi pelaku terakhir yang berinisial NIH yang berdomisili di Sambungmacan, Sragen. Truk dan muatannya dibawa ke exit tol timur Sragen.

Pada saat itu, NIH mencopot GPS yang terpasang di truk tersebut. NIH juga berperan mencari rumah kontrakan di Sambungmacan dengan harga Rp 600 ribu. Barang-barang akhirnya diturunkan ke kontrakan tersebut.

Sementara truk dibawa di daerah Kebumen dan disimpan oleh tersangka JJ di sebuah kontrakan. Sementara JJ melarikan diri di Sukabumi.

Atas peristiwa itu ini, PT Surya Transportasi Jaya mengalami kerugian kurang lebih Rp 660 juta. Sementaraeempat tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Junto 55 dengan hukuman 4 tahun penjara. (MPM)

Back to top button