Pendaftaran Dibuka 11 Desember 2023, KPU Jepara Bakal Rekrut 24.430 KPPS

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara membuka lowongan menjadi petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk gelaran Pemilu 2024.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma menerangkan, pendaftaran KPPS akan dibuka pada 11 sampai 20 Desember 2024.Â
Nantinya, akan dibutuhkan 24.430 KPPS untuk 3490 TPS yang tersebar di di Jepara. Di setiap TPS terdapat 7 orang KPPS.Â
“Diharapkan masyarakat berpartisipasi aktif salah satunya jadi petugas KPPS,” katanya, Rabu (6/12/2023) di gedung KPU Jepara.Â
Ia menerangkan, untuk menjadi KPPS harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jepara dengan umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.Â
“Untuk pendidikan minimal lulusan SMA sederajat dan tentunya tidak menjadi anggota Parpol (partai politik),” ujarnya.Â
Beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi KPPS adalah KTP, fotokopi Ijazah, dan beberapa surat pernyataan.
Namun dirinya mengatakan agar calon pelamar KPPS dapat melihat pengumuman resmi di tanggal 11 Desember 2023.
“Selain itu, nanti bakal ada tes kesehatan sehingga, syarat KPPS tidak memiliki penyakit penyerta,” ujar Ris Andy.Â
Untuk masa kerja KPPS dimulai dari 24 Januari hingga 25 Februari tahun 2024. Ia menambahkan, KPPS akan digaji 1,2 juta bagi ketua KPPS dan 1,1 juta bagi anggota KPPS. (NIF)Â