Pendaftaran KPPS Telah Dibuka, Ini Syaratnya

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sudah mulai membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 pada 17 – 28 September 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan pendaftaran KPPS dilakukan di wilayah kerja masing-masing pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Ia menerangkan untuk aturan dan persyaratan dalam pendaftaran KPPS masih sama dengan Pemilu 2024 lalu. Diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Calon KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih.
Berkas yang harus dikumpulkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pas foto yang dikumpulkan kepada petugas PPS.
Selain itu, calon KPPS menyertakan sejumlah surat pernyataan yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
“Pendaftaran itu mereka mengumpulkan seluruh berkas yang dipersyaratkan ke PPS atau ditingkat kelurahan. Berkas itu akan diverifikasi oleh PPS,” kata Zaini, Rabu (18/9/2024).
Zaini mengatakan, kebutuhan KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak tujuh orang.
Di Kota Semarang, ada 2.358 TPS pada Pilkada 2024 mendatang. Sehingga, kebutuhan KPPS sebanyak 16.506 orang.
Apabila dalam satu TPS terdapat pendaftar lebih dari tujuh orang, akan dilakukan seleksi melalui cek berkas dan kemampuan.
“Misalnya yang daftar 10, maka PPS tidak melakukan wawancara tapi melakukan cek berkas. Mana yang dipilih, sesuai juknisnya, ada beberapa kriteria,” tuturnya.
Kriteria tersebut yakni menguasai IT dan mempunyai pengalaman. Pendaftar yang sempat menjadi KPPS pada pemilu lalu memiliki kesempatan besar untuk mendaftar kembali.
“Yang kemarin jadi KPPS saat pemilu boleh daftar kembali. Ini perekrutan dari awal. Tidak ada kaitan dengan KPPS pemilu kemarin. Cuma, yang pernah jadi penyelenggara KPPS diutamakan,” bebernya.
Kriteria selanjutnya, lanjutnya, pendaftar yang sudah pernah menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga diutamakan.
Menurutnya, mereka memiliki pengalaman menguasai wilayah saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
“Itu lebih diutamakan. Rekrutmen di tingkat kelurahan. Di pengumuman ada silakan menghubungi PPS masing-masing kelurahan,” ujarnya.
Zaini menambahkan, honorarium KPPS pada pilkada ini memang berbeda dengan pemilu.
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, honor KPPS pada Pemilu 2024 lalu, untuk ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Sementara pada Pilkada 2024, honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.
Masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 dimulai pada 7 November – 8 Desember 2024.
“Kami harap warga yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi mendaftar jadi KPPS. Kami telah menginformasikan ke camat lurah untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (LDY)