
inilahjateng.com (Semarang) – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Aturan ini disampaikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengacu pada UU No.20 tahun 2003 tentang ASN.
Sehingga pendaftaran non ASN sebagai PPPK diperpanjang.
Tujuannya agar non ASN yang sudah masuk data base BKN maupun yang belum masuk data base dan belum sempat mendaftar bisa segera mendaftarkan diri.
“Tahun ini adalah tahun emas bagi non ASN bisa diangkat ASN yakni dengan PPPK. Sehingga kami himbau bagi yang belum mendaftar silakan langsung mendaftar masih ada waktu sampai 20 Januari,” kata Joko usai memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2025 di Halaman Balai Kota Semarang, Jumat (17/1/2025) pagi.
Joko meminta kepada seluruh non ASN yang belum mendaftar agar bisa mendaftarkan diri.
Pasalnya, tahun depan pemerintah daerah sudah tidak boleh lagi mempekerjakan non ASN.
“Tahun depan tidak boleh ada non ASN lagi sehingga pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengangkat non ASN yang masuk data base melalui PPPK,” tuturnya.
Bagi yang sudah mendaftar dan mengikuti tes mulai dari tes administratif hingga tes CAT, jika dinyatakan lolos maka akan berstatus PPPK Penuh Waktu dan jika tidak lolos maka akan berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Apabila belum mendaftar akan kehilangan kesempatan diangkat ASN. Syaratnya hanya daftar, lolos tes administrasi lalu ikut ujian maka jika lulus bisa jdi ASN,” tegasnya. (LDY)