Jateng

Penembakan di Karanganyar, Pelaku dan Korban Residivis

inilahjateng.com (Karanganyar) – Pelaku dan korban kasus penembakan yang terjadi di wilayah Colomadu, Karanganyar pada Jum’at (26/1/2024) malam, ternyata memilik jejak hukum.

Pelaku berinisial SR alias Kopek (47) warga Colomadu, Karanganyar. Sementara korban adalah Yudha Bagus Setiawan (32) warga Boyolali. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan, pelaku Kopek merupakan seorang residivis kasus kepemilikan senjata ilegal. 

“Tersangka SRD merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu terkait kepemilikan senjata,” kata Jerrold Jum’at (2/2/2024).

Jerrold mengatakan, pelaku Kopek mendapatkan senjata api jenis pistol tersebut dari seseorang warga Kabupaten Klaten yang dibeli dengan harga Rp3 juta. 

Pistol tersebut yang kemudian dipakai pelaku menembak korban, Yudha sebanyak dua kali. Yudha tewas setelah mendapat tembakan dan sejumlah tindak kekerasan. 

Baca Juga  Mahasiswa USM Sosialisasi Dampak Media Sosial di Kalicari

“Korban juga residivis namun wilayahnya bukan di Karanganyar, namun masih wilayah soloraya,” ucap Jerrold.

Diberitakan sebelumnya, korban Yudha tewas setelah mendapat tembakan oleh orang tidak dikenal di wilayah Karanganyar pada Jum’at (26/1/2024) malam.

Korban diduga merupakan anggota laskar Umar Bin Khattab dari wilayah Klaten. 

Kopek merupakan pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Adapun pasal yang disangka adalah Pasal 338 KUHP diancam paling lama penjara 15 tahun dan disangka Pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952. (DSV)

Back to top button