Penerapan Cukai Berpemanis, Begini Kata Pengamat

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Meski kebijakan tersebut sudah digodok sejak 2019, namun hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam kajian-kajian.
Pengamat Kebijakan Publik, Bangkit Aditya Wiryawan menilai, jika kebijakan tersebut diberlakukan maka tidak akan terlalu berpengaruh secara signifikan pada pendapatan negara.
Namun, kebijakan tersebut akan berpengaruh pada instrumen kesehatan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya mengkonsumsi gula secara berlebihan.
“Kalau tujuannya untuk peningkatan pendapatan negara kita punya banyak instrumen fiskal yang lain yang lebih utama untuk pendapatan negara,” kata, Rabu (22/1/2025).
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Diponegoro ini menekankan perlu adanya kesadaran secara menyeluruh terhadap kesehatan.
Pasalnya, jika kebijakan ini diterapkan, sisi kesehatan memang bisa terjaga, tapi di sisi lain inflasi akan bisa mengalami peningkatan bahkan bisa menurunkan daya beli masyarakat.
Tentu saja, hal ini harus benar-benar diperhatikan. Menurutnya, pengawasan secara ketat harus dilakukan jika benar kebijakan ini akan diterapkan.
Disinggung apakah kebijakan ini dinilai terlalu gegabah jika diterapkan pada tahun ini, Bangkit menilai suatu kebijakan yang akan diterapkan tentunya sudah melalui dasar-dasar kajian.
“Pasti sudah ada kajian-kajian di kementerian keuangan dan kementerian kesehatan sehingga pemerintah memutuskan suatu kebijakan itu tidak akan asal-asalan,” tuturnya.
Namun, menurutnya dengan melihat kondisi ekonomi global saat ini, cukup berdampak di Indonesia.
Sehingga jika pemerintah menerapkan sebuah kebijakan yang berkaitan dengan keuangan maka harus diawasi semua pihak termasuk wartawan.
“Harapannya kalau benar diterapkan secara terbatas maka perlu diawasi secara ketat apakah mereka sudah melakukan hal yang tepat dan benar,” pungkasnya. (LDY)