
inilahjateng.com, (SOLO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan calon anggota DPRD Solo terpilih sebanyak 45 orang dari perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).
Penetapan anggota dewan terpilih dihadiri langsung Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu juga turut dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik (parpol). Ketua KPU Solo, Bambang Christanto mengatakan, setelah ditetapkan, anggota DPRD terpilih diminta untuk mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Batas pelaporan LKHPN segera, sebelum pelantikan pastinya. Untuk pelantikan itu sekitar bulan Agustus 2024 nanti,” Kamis (2/5/2024).
Bambang menegaskan pastinya ada konsekuensi jika anggota dewan tidak mengumpulkan LKHPN. Sebab dalam PKPU nomor 6 tahun 2024, apabila tidak mengirimkan dan melaporkan LKHPN, maka terancam tidak dilantik.
“Ada konsekuensinya, yaitu tidak bisa dilantik atau dibatalkan,” tegasnya.
Sehingga Bambang pun meminta kepada perwakilan parpol yang datang agar menyampaikan hal ini ke anggota dewan terpilih.
“Kami harap perwakilan parpol bisa menyampaikan ini. Harapannya biar segera mengumpulkan,” pintanya.
Sementara itu terkait penetapan 45 anggota dewan terpilih ini, Bambang menyebut tidak ada tanggapan dari perwakilan parpol yang datang.
Berikut penetapan kursi parpol untuk DPRD Solo. Dapil 1 Solo (11 kursi): PDIP 4, PKS 2, Golkar 1, Gerindra 1, PAN 1, PSI 1, PKB 1. Dapil 2 Solo (8 kursi): PDIP 4, PSI 1, PKS 1, Golkar 1, Gerindra 1. Dapil 3 Solo (7 kursi): PDIP 3, PKS 1, PSI 1, Golkar 1, Gerindra 1.
Kemudian Dapil 4 Solo (7 kursi): PDIP 3, PKS 1, Gerindra 1, PSI 1, PAN 1. Dapil 5 Solo (12 kursi): PDIP 6 kursi, PKS 2 kursi, Gerindra 1 kursi, PSI 1 kursi, PAN 1 kursi, PKB 1 kursi. (DSV)