Jateng

Pengadilan Vonis Lepas Terdakwa Kasus Arisan Japo di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang dalam sidang putusan menjatuhkan vonis lepas terhadap admin arisan online dengan sistem jatuh tempo (Japo) berinisial YPM terkait kasus dugaan penipuan, Kamis (26/10/2023).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana. 

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengatakan bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan admin arisan online dengan sistem jatuh tempo (Japo) tersebut sudah diputus hari ini.

“Sudah diputus, vonisnya lepas. Perbuatan terdakwa terbukti tetapi tidak masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karenanya, terdakwa dilepaskan dan tidak mendapat hukuman,” ungkapnya.

Baca Juga  Pusdataru Jateng Keruk Sedimentasi Sungai Dombo Sayung

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M.Rizky Pratama menambahkan penuntut umum pasti akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Kami tentu akan ajukan kasasi. Menurut kami pembuktian sudah cukup, sangat yakin terbukti karena semua unsur sudah memenuhi. Namun jika majelis punya pertimbangan lain ya kami tidak bisa memaksakan itu. Kami menghormati putusan tersebut. Dan untuk menyikapinya segera ajukan kasasi,” paparnya. 

Disisi lain, Salah satu korban mengaku sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan terdakwa dinilai sangat banyak.

“Berarti keterangan kami di persidangan tidak didengarkan oleh hakim. Semua bukti dugaan penipuan kami sampaikan termasuk cek kosong. Kami sangat kecewa,” ucap salah satu korban.

Baca Juga  Warga Sambut Penerbangan Langsung Semarang–Karimunjawa

Sebelumnya, YPM didakwa melakukan penipuan terhadap puluhan peserta arisan daring “Jatuh Tempo” (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah. YPM dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan. (bdn)

Back to top button