Pengakuan Kurir Sabu, Sudah Beraksi 4 Kali dan Dapat Upah Ratusan Juta

inilahjateng.com (Semarang) – Salah satu Tersangka berinisial PR (31) atas kasus pengiriman sabu yang dibekuk Polda Jateng dengan barang bukti seberat 52 Kg dan puluhan ribu ekstasi, mengaku mendapat upah ratusan juta setiap mengirim paket terlarang tersebut.
Bahkan, PR yang merupakan warga Bandung itu menyebut bahwa sudah melakukan aksi terlarang tersebut sebanyak empat kali.
“Yang pertama dapat Rp. 62 juta, kedua Rp. 85 juta, ketiga Rp. 100 juta. Ini yang keempat dijanjikan Rp200juta tapi belum dibayar karena sudah tertangkap,” ungkapnya dihadapan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Jum’at (23/2/2024).
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa yang mengisi truknya dengan minuman teh instan adalah dia. Hal itu dilakukan agar tidak terdetek ketika ada operasi.
Kemudian, tiga koper yang berisi sabu dan ekstasi disembunyikan diantara kardus minuman teh tersebut.
“Yang menyamarkan teruk kami, ini isinya sama dari pengiriman sebelumnya. Jadi tidak kami turunkan kardus tehnya. Untuk pengiriman selanjutnya. Sabu dan ekstasi itu dikirim ke sejumlah tempat. Mulai dari Tangerang, Banten, Surabaya, Jawa Timur hingga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Semuanya berasal dari Lampung,” ucapnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa para tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dengan total barang sama yang diamankan saat ini sebanyak 170 Kg sabu-sabu.
“Total 170 Kg sabu, kalau ekstasinya puluhan ribu. pengiriman yang terakhir ini memang lebih banyak dari pengiriman sebelumnya dan berhasil kami ungkap,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan lintas pulau Sumatra dan Jawa.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita narkotika jebis sabu-sabu seberat 52 kilogram dan sebanyak 35 ribu butir ekstasi.
Awlany petugas menangkap dua tersangka berinisial TO dan RW dengan barang bukti sebanyak 1 kg Sabu dan Ekstasi di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat (12/1/2024), pukul 12.00 WIB.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial GDA dan PR di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (21/2/2024), sekira pukul 20.15 WIB. (BDN)