Jateng

Pengakuan Mantan Sekuriti yang Nekat Curi Uang di SMA YSKI

inilahjateng.com (Semarang) – Norkholis (39), merupakan mantan sekuriti ditangkap polisi karena nekat mencuri uang di salah satu ruang guru di SMA YSKI, Jalan Sidodadi Timur No 23, Karangtempel, Semarang timur, Minggu (26/5/2024) lalu.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku yang merupakan warga Banyumanik, karena mencuri uang tunai milik salah satu guru tersebut sebesar Rp 8 Juta.

Pelaku Norkholis berdalih melakukan aksi tersebut karena terpaksa karena ada kewajiban cicilan yang harus dilunasi.

“Khilaf, uangnya untuk bayar angsuran rumah milik almarhum mertua,” ungkapnya dihadapan para awak media, di Pos Lantas Simpang Lima, Senin (3/6/2023). 

Dirinya juga mengakui pernah bekerja di sekolah tersebut dan keluar karena gaji kecil.

Baca Juga  Bandara A Yani Semarang Serahkan Program TJSL Senilai Lebih Dari 100 Juta

“Dulu pernah kerja disitu enam bulan. Karena gaji kecil, saya keluar,” ucapnya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan awalnya pelaku datang ke sekolah tersebut dan menemui teman satpam. 

Sesampainya di lokasi, lanjutnya, dia berpura pura memberi uang ke satpam untuk membayar minum.

Pada saat itulah pelaku mengambil kunci ruang kesiswaan sekolah yang berada di laci meja pos satpam.

“Kemudian pelaku dengan kunci ruangan yang telah dikuasai masuk ke dalam ruang kesiswaan untuk mengambil uang yang berada di laci. Karena kesulitan membuka laci pelaku menggunakan gunting yang berada di meja untuk mencongkel laci. Pelaku mengambil Uang senilai Rp. 8,4 juta,” bebernya.

Baca Juga  SPMB Sragen, Kuota Afirmasi Tidak Terpenuhi Diisi Kuota Kuota Tambahan Jalur Domisili 

Setelah berhasil mengambil uang tersebut pelaku sempat mengganti kamera CCTV yang sudah disiapkan dari rumah dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. 

“Kemudian untuk kamera CCTV yang diganti dibawa pulang oleh pelaku. Pelaku ditangkap pada 30 Mei 2024 beserta sisa uang sebesar Rp. 1,6 juta,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 5 tahun. (BDN)

Back to top button