NasionalJateng

Pengedar Ganja 6Kg Dibekuk BNNP Jateng di Tegal

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pengedar ganja dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Jalan Kepodang No.23, Randugunting, Tegal Selatan, pada Senin (22/4/2024).

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku berinisial AMB, petugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat 6 Kg ganja yang disimpan di dalam pipa air.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut awalnya petugas mendapat informasi dari BNN Sumut adanya pengiriman narkoba lewat ekspedisi menuju kota Tegal. 

Setelah diidentifikasi, lanjutnya, ganja tersebut dimasukkan dalam enam pipa untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas.

“Mampu diidentifikasi, Ganja dimasukkan dalam pipa. Saat diterima berhasil tangkap. Barang bukti dibuka disaksikan saksi dan tersangka. Total ganja yang diamankan sebanyak 6.000 gram (6Kg),” ungkap Rohmat saat rilis kasus di Kantor BNNP Jateng, Selasa (23/4/2024). 

Baca Juga  Ratusan Warga Dua Desa di Sayung Terima Sembako

Dirinya juga menyebut bahwa pelaku AMB memesan barang terlarang tersebut melalui online dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tegal.

“Pelaku masih pemeriksaan dan dikembangkan lagi. Diduda jaringan Sumut, Medan, Jateng.  Mudah-mudahan berkembang ke pelaku lain,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bdn)

Back to top button