Pengedar Pil Koplo di Demak, Ternyata Juga Tersangka Kasus Duel Maut di Genuk

inilahjateng.com (Semarang) – Joko Supriyanto (35), tersangka pengedar pil koplo yang ditangkap oleh Tim Patroli Laut Polairud Baharkam Polri di Pesisir Pantai Morodemak pada Minggu (28/1/2024), ternyata juga merupakan pelaku duel maut yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian duel maut tersebut terjadi di rumah pelaku tepatnya Jalan Sendang Indah Barat RT 3 RW 4, Muktiharjo Lor, Genuk Kota Semarang pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto membenarkan bahwa Joko Supriyanto setelah ditangkap atas kasus duel maut itu statusnya adalah tahanan lepas. Untuk penyelidikan sementara, pelaku membela saat terjadi duel maut tersebut.
“Gak ditahan memang, wajib lapor. Namun, berkas kasusnya masih berlanjut,” ujar Kompol Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Disisi lain, dirinya menyebut bahwa Joko Supriyanto setelah ditangkap Mabes Polri atas kasus pengedar ribuan pil koplo, menjalani rekonstruksi atas kasus duel maut di lokasi kejadian.
“Ya kemarin Joko melakukan rekonstruksi dengan 24 adegan. Dalam reka adegan itu, Joko didampingi pengacaranya. Hadir juga, 5 orang Jaksa Penuntut Umum, Dokter Forensik dan Penyidik dari kepolisian,” tambahnya.
Untuk saat ini, Joko sudah dikembalikan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut terkair kasus pengedar ribuan pil koplo.
Sebelumnya, Tim Patroli Laut Polairud Baharkam Polri yang dipimpin AKBP Heni Mulyono berhasil menangkap pengedar pil koplo bernama Joko Supriyanto (35) di pesisir Pantai Ujung Morodemaki, Bonang, Demak pada Minggu (28/1/2024).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1512 butir obat jenis Pil logo Y Trihexyphenidyl, 1000 butir obat jenis pil logo DMC (Dekstrometorfan), uang tunai yang diduga hasil penjualan dan handphone yang digunakan pelaku bertransaksi. (BDN)