
inilahjateng.com (Sragen) – Polisi menangkap pemuda berinisial S (27) asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen usai kedapatan menyimpan ribuan pil koplo siap edar.
Penangkapan dilakukan di rumah milik Ibu Sumini di Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, setelah kepolisian mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan dari sebuah ekspedisi.
Saat dicek, pelaku menyimpan 7.030 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan tersangkan yang dikemas dalam sebuah kardus.
Pengungkapan ini dilakukan dalam operasional yang dilakukan Polres Sragen pada Senin (21/10/2024) lalu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi mengatakan telah menangkap pelaku berserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seorang berinisial AW, dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan,” terang Kasat Narkoba, Rabu (23/10/2024).
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang, Pasal 62 UU R.I No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika atau pasal 435 atau Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain dibalik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen”, tutup AKP Luqman. (mpm)