NasionalJateng

Pengedar Sabu 1 Kg Asal Kediri Dibekuk di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Anggya Ade Irawan (30), pria asal Kediri dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di wilayah Semarang.

Tersangka ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan pada Kamis (11/4/2024), lalu.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan selain mengamankan sabu seberat 1.000 gram, petugas juga mengamankan  262 butir pil ekstasi milik pelaku yang disimpan di Kabupaten Demak.

“Usai ditangkap, dikembangkam dan didapati pelaku mempunyai ratusan ekstasi di Demak. Kemudian, juga menyimpan timbangan di Pedurungan. Rencana mau diedarkan di Semarang, dipecah – pecah,” ungkap Wiwit saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga  Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak ODOL di Kantor Dishub Jateng

Dirinya juga menyebut  masih mengembangkan pelaku dan akan segera menangkap anggota jaringan narkoba tersebut.

“Jaringan baru lagi dari Sumatera, narkoba ini dikirim dari Sumatera. Ini masih kita kembangan untuk menangkap pelaku lain ,” ujarnya.

Sementara, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menambahkan sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China itu diduga merupakan jaringan gembong narkoba besar yakni Fredy Pratama.

“Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip yakni dikemas di bungkus teh cina,” tambahnya.

Disisi lain, tersangka Anggya mengaku datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba. Rencananya menunggu perintah dan sabu itu langsung dijual kepada seseorang.

“Sudah 4 kali ini sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. Dapar barangnya ambil yang sudah ditentukan, kemudian nunggu dihubungi untuk mengantarkan sabu itu,” ucapnya dihadapan para awak media.

Baca Juga  Pemkab Demak Sampaikan Kondisi Darurat Banjir Rob

Atas perbuatannya,  tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU Narkoba nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun atau seumur hidup. (Bdn)

Back to top button