Pengedar Sabu di Sukoharjo Dibekuk, Satu Buron

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse narkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut polisi berhasil mengamankan AS (26) warga Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. AS diamankan dirumahnya pada tanggal 19 Juli 2024.
“AS diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Saat dibekuk Polisi, AS mengaku mendapatkan sabu dari R yang kini jadi buronan polisi.
“Sabu tersebut diberikan sebagai upah karena AS telah mengalamatkan sabu di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan oleh R,” terangnya.
Selain itu, AS juga mengaku telah mengalamatkan sabu tersebut sebanyak empat kali dengan imbalan uang sebanyak Rp1 juta.
Kini AS bersama barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat penyalahgunaan narkoba, AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DSV)