
inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang melakukan pengelolaan lahan bengkok terutama sawah.
Pengelolaan dilakukan agar sawah tetap berfungsi dan mampu mensejahterakan petani, menjaga ketahanan pangan serta mengamankan aset pemerintah.
Plt Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan jika selama ini dalam pengelolaan lahan bengkok, para penggarap lahan mengalami kesulitan karena ketiadaan modal. Sehingga dilakukan sistem bagi hasil.
Namun setelah dikonsultasikan ke Kementerian Pertanian dan Kemendagri, mekanisme bagi hasil dinyatakan tidak ada. Yang ada hanya sewa lahan dan retribusi.
“Jadi tetap mekanisme sewa karena lebih murah tapi ada mekanisme kontrol lain misal irigasi teknis, tadah hujan. Sehingga para petani bisa membayar sewa lebih ringan,” ucap Hernowo, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, Hernowo menyebut jika mekanisme tersebut belum dicoba. Sejauh ini ada aturan baru yang masih digodok oleh Kemendagri agar bisa meringankan beban petani.
Nantinya juga akan ada tim pengendali yang akan memantau mekanisme sewa tersebut. Sehingga tidak langsung dikelola oleh Dispertan.
“Bagi hasil ini terkendala aturan jadi kita gunakan sewa tapi sewa aturan 1 tahun, kalau kurang 1 tahun jatuhnya retribusi,” tandasnya. (LDY)