Jateng

Pengendara Bawa Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Semarang) – Ahmad Ridwan (28) yang ditangkap karena mengayunkan celurit saat mengendarai motor di Jalan Fly Over Jatingaleh pada Jum’at (22/3/2024), lalu, terancam hukuman penjara 10 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, atas aksinya itu Ridwan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Selain Ridwan, lanjutnya, masih ada satu terduga pelaku yakni bernama Yayan yang saat ini posisinya sedang dirawat di Rumah Sakit karena mengalami kecelakaan.

“Pelaku langsung di proses. Dijerat UU darurat dengan anncaman paling lama penjara 10 tahun,” ungkap Sena saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga  Pemkab Demak Sampaikan Kondisi Darurat Banjir Rob

Terkait adanya tindak penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku sebelum dirinya melakukan aksi membawa celurit itu, Sena menyebut akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Terkait penganiayaan akan kita tindak lanjuti dengan adanya laporan dari korban,” katanya.

Sementara, Ridwan mengaku melakukan penganiayaan dilakukan terhadap tetangganya di sekitar Semarang Utara sebelum berangkat mengayunkan senjata.

Ditanya alasannya, Ridwan enggan memberikan keterangan yang detail. Dirinya hanya mengatakan sedang mabuk dan menuju Gunungpati mencari temannya.

“Yang itu mukul tetangga. Nggak papa masalah sepele. Kemarin itu mabuk di kampung terus mau ke rumah teman. Nggak tahu kok bawa celurit, kan mabuk,” dalih Ridwan dihadapan para awak media.

Yang dia tahu, usai mengayunkan celurit di jalanan, ia dan temannya mengalami kecelakaan di Gunungpati. Temannya itu kini dirawat di rumah sakit.

Baca Juga  Bupati Sukoharjo Lantik Suyamto Sebagai Pj Sekda

“Gak tau mabuk, tau-tau kecelakaan tunggal masuk ke got,” pungkas Ridwan yang merupakan kasus residivis kasus yang sama. (BDN)

Back to top button