Penggrebekan Kasino, Polrestabes Semarang akan Periksa Pemilik Gedung

inilahjateng.com (Semarang) – Penyidik Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 tersangka dari kasus penggerebekan Kasino atau rumah judi yang berlokasi di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pemeriksaan tambahan tersebut terkait permainan judi yang dilakukan di rumah judi tersebut.
“Progres penanganan hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 tersangka yang dimana kami akan mendalami terkait dengan permainan judi itu,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/9/2024).
“intinya kita ingin mendalami lagi terkait dengan permainan judinya hasil yang kita dapatkan baik itu nota-nota dan juga barang bukti elektronik disitu akan kita konfirmasikan ke tersangka,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menyebut akan melakukan panggilan terhadap pemilik bangunan tempat hiburan yang disewakan untuk kasino tersebut.
Dia menuturkan, pemilik akan dimintai keterangan terkait ijin bangunan termasuk perihal sewa gedung yang digunakan untuk kasino itu.
“Kami rencanakan untuk memanggil pemilik bangunan. Akan kami mintai keterangan, nanti bisa dilihat terkait dengan izin bangunan itu. Sewa gedung akan kami dalami apakah pemilik bangunan itu tahu atau tidak terkait dengan kegiatan itu,” bebernya.
Disinggung mengenai pemain judi di kasino tersebut, Andika menambahkan sudah melakukan pendataan dan juga akan dilakukan pemeriksaan.
“Customer direncanakan akan kita panggil, sekarang sudah kita lakukan pendataan nanti akan kita panggil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 10 tersangka terkait penggerebekan sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat (20/9/2024), lalu. (BDN)