Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polresta Solo

Inilahjateng.com (Solo) – Advokat Dr. M Taufiq, yang tengah menjadi sorotan publik usai menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, kini harus berhadapan dengan persoalan hukum lain.
Ia dilaporkan ke Polresta Solo oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH, MH, CIL, atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan-unggahan di media sosial yang disebut telah menghina dan melecehkan Asri sebagai seorang advokat perempuan.
Total ada tujuh pihak yang diadukan, terdiri dari tiga individu dan empat akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian.
“Saya tidak terima. Ujaran itu menyerang nama baik saya secara pribadi dan profesional,” kata Asri usai mendatangi Satreskrim Polresta Solo, Rabu (14/5).
Ia menambahkan, Taufiq dianggap telah menyebarkan pernyataan merendahkan dan tidak berdasar, termasuk tudingan bahwa Asri dekat dengan aparat penegak hukum dan menggunakan kedekatan itu untuk menjadikan orang lain tersangka.
Bahkan, ia mengaku difitnah dengan kalimat bernada seksual yang sangat merendahkan martabatnya.
“Saya tidak punya masalah dengan mereka, tapi nama saya dijelekkan, bahkan disebarkan ke grup-grup WhatsApp pengacara secara nasional. Ini bukan kritik, tapi fitnah dan penghinaan,” tegasnya.
Asri menduga tuduhan itu muncul setelah dirinya melaporkan rekan Taufiq, Zaenal Mustofa, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polres Sukoharjo.
Menurutnya, Taufiq tidak menerima hal tersebut dan melampiaskan lewat media sosial.
“Kalau tidak terima, tempuh jalur hukum. Bukan menyerang lewat medsos,” ujarnya.
Untuk memperkuat laporannya, Asri telah menyerahkan bukti berupa video yang diunggah di YouTube dan TikTok, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp tempat video tersebut disebarluaskan.
Sementara itu, Taufiq saat dikonfirmasi menyatakan, ia mengenal nama Asri, namun mengaku tidak memiliki hubungan langsung dengannya.
“Saya tidak tahu dia laporkan saya atas dasar apa. Saya tidak pernah berinteraksi langsung, bahkan bicara pun tidak,” ujarnya.
Doktor hukum pidana lulusan UNS itu juga menyebut dirinya menguasai materi hukum ITE, dan siap menghadapi proses hukum bila diperlukan.
“Saya tahu apa yang boleh dan tidak boleh dalam undang-undang,” ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, penyidik saat ini tengah menelaah materi aduan dan akan memverifikasi seluruh bukti digital yang masuk.
“Kami akan menelusuri pernyataan-pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan pelapor. Termasuk melibatkan ahli bahasa dan teknologi informasi untuk menguatkan proses penyidikan,” jelasnya.
Prastiyo menambahkan, pihaknya juga akan mengecek apakah laporan serupa pernah dilayangkan ke Polda Jateng. Namun untuk saat ini, fokus penyelidikan tetap berada di tingkat Polresta Solo. (AKA)