
inilahjateng.com (Semarang) – Maraknya pemakaian sepeda listrik akhir-akhir ini bahkan tidak hanya digunakan untuk orang dewasa namun juga anak-anak di bawah umur.
Hal ini menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Pasalnya, anak-anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik ini tak hanya menggunakannya di area perkampungan namun hingga ke jalan raya. Bahkan ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi saat dikendarai oleh anak-anak.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Semarang, Antonius Hariyanto mengatakan jika sepeda listrik dan motor listrik sebenarnya berbeda. Sehingga aturan penggunaannya juga berbeda.
“Kalau yang namanya sepeda pasti ada pedalnya, itu setahu saya dan tidak boleh dijalan raya,” kata Toni, sapaan akrabnya, Selasa (2/4/2024).
Ia mengatakan dalam penggunaan sepeda listrik terutama bagi anak-anak memang perlu pengawasan dari orang tua agar anak-anak tidak menggunakan sepeda listri di jalan raya.
Sedangkan untuk motor listrik, aturan penggunaannya sama seperti motor pada umumnya, yakni bisa digunakan di jalan raya namun pengendara harus sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Jadi memang peran serta orang tua perlu ditingkatkan, agar anak-anak ini tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, termasuk motor listrik karena mereka belum memiliki SIM,” ucapnya.
Meski demikian, sekarang ini pabrik-pabrik sepeda listrik banyak yang membuat produk sepeda listrik mirip dengan kendaraan tanpa pedal. Bahkan tak jarang jenis ini sudah banyak ditemukan di jalan raya.
“Kembali lagi ke peran pengawasan orang tua, entah itu sepeda ataupun motor listrik kalau belum punya SIM ya jangan di jalan raya. Boleh dipakai misalnya di rumah ataupun perkampungan,” tandasnya. (LDY)