Penghapusan Gugatan Materiil, Kuasa Hukum Gibran Akui Keberatan

inilahjateng.com (Solo) – Perkara Wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, menemui titik baru. Dalam sidang lanjutan, pihak penggugat menghapus gugatan yang bersifat materiil.
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo membenarkan adanya beberapa perubahan dalam gugatan dari pihak penggugat. Namun hal tersebut justru membuat tergugat keberatan.
“Kami sudah sampaikan (dipersidangan), kami keberatan karena itu merubah materiil gugatan. Karena ada pencoretan, juga pengurangan petitum itu merubah formulasi gugatan, sehingga itu melanggar ketentutan hukum acara perdata sebetulnya,” terang Richard.
Saat disinggung dengan pencoretan petitum itu yang akan menguntungkan bagi pihak tergugat, Richard mengatakan akan mengikuti proses persidangan.
“Kalau menguntungkan atau tidak, itu permasalahannya kembali lagi kepada pihak penggugat. Karena ini masalah hukum, nanti kita akan tanggapi pada proses jawaban esepsi, dan dalam proses persidangan,” ucapnya.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/2/2024) mendatang, dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat. (DSV)