Penghentian dr Yan Wisnu Tak Pengaruhi Pelayanan RSUP dr Kariadi

inilahjateng.com (Semarang) – Penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) dr Yan Wisnu oleh pihak RSUP Dr Kariadi tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Hal ini disampaikan oleh Manager Hukum dan Humas RSUP dr Kariadi Semarang, Vivi Vira Viridianti saat konferensi pers di RSUP dr Kariadi, Senin (2/9/2024).
Vivi menegaskan hingga detik ini pelayanan di rumah sakit pemerintah ini tidak terganggu dan masih berlangsung seperti biasa.
Bahkan pelayanan di klinik onkologi tempat dimana dr Yan Wisnu praktek karena beliau adalah seorang dokter onkologi, disebut tidak terganggu hanya karena satu dokter dihentikan aktivitas klinisnya.
“Ada tim jadi tidak hanya satu dokter saja jadi ada wewenang dari tim yang menyelesaikan. Kita prioritaskan pelayanan kesehatan masyarakat jangan sampai terlantar maka tim yang akan menyelesaikan,” tutur Vivi.
Vivi mengatakan dr Yan Wisnu dihentikan sementara dari aktivitas klinis di RSUP dr Kariadi adalah keputusan dari hasil evaluasi bersama.
Pihak rumah sakit dan Fakuktas Kedokteran (FK) Undip, lanjutnya, saat ini ingin fokus pada permasalahan penyelidikan meninggalnya mahasiswa PPDS Anastesi Undip di RSUP dr Kariadi.
“Itu hanya sementara dihentikan. Rs Kariadi dan FK Undip ini fokus ingin segera permasalahan tersebut selesai jadi hanya dihentikan sementara dan semoga bisa segera bergabung lagi memberikan pelayanan terhadap pasien,” bebernya.
Meski adanya kasus tersebut, Vivi menegaskan hingga saat ini RSUP dr Kariadi dan Universitas Diponegoro (Undip) masih bekerjasama.
Vivi mengatakan peran dari RSUP dr Kariadi terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) adalah memberikan lahan atau wadah pendidikan untuk calon-calon dokter spesialis.
“RS Kariadi menyediakan lahan pendidikan. Kita ini rs pemerintah wajib memberikan lahan pendidikan untuk calon-calon dokter spesialis tapi juga perawat, bidan, apoteker yang belajar disini,” terangnya.
Disinggung soal keterlibatan RSUP dr Kariadi dalam melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, Vivi menegaskan jika hal tersebut menjadi ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kepolsiian.
“RS Kariadi adalah unit pelaksana teknis kementerian kesehatan jadi justru Kemenkes yang langsung melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut bersama pihak kepolisian,” tegasnya. (LDY)