Pengurangan Jam Kerja ASN Tak Pengaruhi Layanan Umum

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota Semarang menegaskan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, meskipun ada pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang, jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu.
Joko menjelaskan pada hari biasa di luar bulan Ramadan, ASN memiliki jam kerja 37,5 jam per minggu.
“Kita atur waktunya dari Senin-Kamis yang biasanya jam 08.00-16.00 diganti menjadi jam 08.00-15.15. Jumat biasanya 07.30-14.00 diganti 08.00-11.30,” jelas Joko.
Namun jam kerja tersebut dikecualikan bagi pegawai yang berada pada pelayanan khusus yang memiliki shift seperti di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Rumah Sakit hingga pekerja di lapangan.
Meski ada pengurangan jam kerja, Joko menegaskan jika hal tersebut tidak berpengaruh pada pelayanan umum yang diberikan kepada masyarakat Kota Semarang.
“Walaupun ada jam kerja seperti itu, kami tetap menjalankan kerja seperti biasa bahkan kami biasa kerja overtime. Pelayanan ke masyarakat tidak berpengaruh,” tegas Joko.
Bahkan pada bulan Ramadan, lanjutnya, ada beberapa kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat di luar jam kerja seperti menghadiri tarawih keliling (tarling), buka puasa bersama hingga pengajian dengan masyarakat.
“Itu bagian dari layanan dan tidak mengenal jam kerja,” bebernya.
Sementara untuk wacana Work From Anywhere (WFA), Joko mengaku belum ada di Kota Semarang.
Bahkan di pemerintah pusat juga baru dilakukan ujicoba di BKN.
“Di semarang belum ada (WFA) dan belum ada instruksi dari pemerintah pusat,” terangnya.
“Kita pelayanan publik yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sementara di pemerintah pusat ada unit yang pelayanannya bisa dilakukan jarak jauh,” pungkasnya. (LDY)