Jateng

Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan ke Kejari Surakarta

inilahjateng.com (Solo) – Sejumlah pengurus DPD PSI Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta, Rabu (29/5/2024).

Laporan ini atas dugaan penyelewengan dana hibah Parpol dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. 

Laporan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistyono.

Kuasa hukum DPD PSI Solo, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan, ketiga pengurus inti yang dilaporkan masing-masing berinisial AYP, TM dan LAK. Mereka merupakan pengurus DPD PSI Solo tahun 2019-2024.

“Kami disini mendampingi rekan-rekan dari PSI Solo melakukan laporan tindak pidana dugaan korupsi mengenai dana bantuan parpol tahun 2019 sampai 2022,” katanya.

Argo menyebut, selama empat tahun tersebut nominal yang diduga diselewengkan mencapai angka Rp89 juta.

Baca Juga  Pejalan Kaki Tewas Usai Ditabrak Truk

Yakni tahun 2019 mencapai Rp10 juta, tahun 2020 Rp25 juta sekian dan tahun 2021 serta 2022 Rp26 juta sekian.

Sementara dana hibah yang turun dari Pemkot Surakarta pertahunnya berbeda. Yakni tahun 2019 Rp15 juta, dan tahun 2020, 2021 serta 2022 mendapat Rp37 juta.

 

“Dalam laporan LPJ ada kegiatan pendidikan politik 2019 sampai 2022, padahal kegiatan itu tidak pernah ada karena masih covid tapi ditulis di dalam proposal dan LPJ,” terangnya.

Terlapor disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. 

“Laporan sudah melayangkan bukti-bukti. Sudah komplit bukti-bukti bahkan saksi,” imbuhnya. 

Baca Juga  Pusdataru Jateng Keruk Sedimentasi Sungai Dombo Sayung

Sementara itu, Iwan Sulistyono menyampaikan, laporan ini sudah sesuai dengan prinsip PSI yang mana anti korupsi dan intoleransi. 

“Gerakan ini meluruskan DNA PSI dimana ketika ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi tentunya akan dilakukan proses penindakan, sehingga DNA benar-benar terjaga,” ucapnya. 

Iwan mengungkapkan, laporan serupa telah terjadi di Surabaya dan sudah dilakukan penanganan. Bahkan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka 

“Solo menjadi yag kedua, dan mungkin akan disusul daerah,” ungkapnya.

Kepala Kejari Surakarta, DB Susanto mengaku telah menerima laporan  atas dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun langkah selanjutnya yaitu akan melakukan pendalaman laporan sesuai dengan prosedur. 

“Akan kami pelajari, akan kami teliti dan selanjutnya nanti akan kami sikapi karena kami sampaikan bahwa kita punya mekanisme untuk melakukan atau menangani suatu permasalahan yang dilaporkan ataupun disampaikan oleh masyarakat. Sampai saat ini baru sebatas data awal, berupa data pernyataan, tidak ada detail,” tandasnya. (DSV)

Back to top button