Pengusaha Semarang Mangkir dalam Sidang Gugatan Verzet

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus gugatan verzet yang diajukan oleh seorang perempuan berinisal SS, tergugat berinisial KSW yang merupakan seorang pengusaha di Semarang tak hadiri sidang kedua di Pengadilan Agama Semarang.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak, namun pihak tergugat tak hadir.
Gugatan Verzet atau gugatan perlawanan putusan karena adanya keputusan Pengadilan Agama Semarang yang dinilai tidak fair oleh pihak penggugat itu terkait proses pengajuan perceraian oleh KSW yang tidak pernah diketahuinya.
SS tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Kota Semarang yang diduga di hilangkan oleh pihak tertentu, namun tiba-tiba muncul putusan dari Pengadilan Agama Semarang.
Kuasa hukum SS, DR. Umbu Rudi Kabunang mengatakan dua minggu lalu sudah dilakukan sidang dan tanggal 22 Agustus 2024 merupakan sidang kedua mediasi, namun termohon tidak hadir.
“Kemarin saya menemani klien saya, dengan agenda mediasi, tetapi sidang ditunda dengan ketidakhadiran dari para termohon,’ ungkapnya pada Jum’at (23/8/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut terkait perkara ini, pihaknya juga akan melakukan somasi terhadap beberapa orang, karena adanya dugaan tindak pidana yakni memberikan keterangan yang diduga palsu dll.
“Berhubungan dengan perkara ini, kami juga akan meminta klarifikasi beberapa pihak yang akan kami somasi besok, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana, sesuai dengan barang bukti yang kita miliki, yakni dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, ada empat orang yang akan disomasi dan dimintai klarifikasi dugaan tindak pidana yang sudah dikajinya secara hukum, apakah keempatnya benar memberikan kesaksian atau tidak.
Kempatnya diduga memberikan keterangan palsu pada sidang sebelumya, yakni pada sidang yang ada hubungannya dengan perkara ini.
“Sidang berikutnya masih mediasi lagi yang akan dilakukan pada 29 Agustus 2024,” pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum tergugat, Bagas Sarsito Anatyadi menambahkan saat ini belum ada yang bisa ia sampaikan terkait perkara ini.
“Saat ini belum ada yang bisa saya sampaikan, nanti saya meminta izin dulu kepada yang bersangkutan,” tambahnya saat dikonfirmasi. (BDN)