Penjelasan DKI Soal Vaksinasi Anak usia 6-11 Tahun
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk vaksinasi COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun.
Sebelumnya BPOM juga telah mengeluarkan EUA penggunaan vaksin Sinovac untuk vaksinasi COVID-19 bagi usia 12-17 tahun. Warga DKI Jakarta pun bertanya-tanya kapan proses pemberian vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Ibu Kota?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Kesehatan.
Menurut Dwi Oktavia, dengan keluarnya izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dinkes DKI Jakarta juga melakukan persiapan, sambil menunggu regulasi dan kebijakan dari Kemenkes.
Persiapan tersebut antara lain, adalah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta guna mensinkronisasi kembali data anak usia 6-11 tahun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga masih menunggu stok vaksin bagi anak usia 6-11 tahun, karena vaksin yang tersedia adalah vaksin untuk anak 12 tahun ke atas.
Pelaksanakan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, Dinas Kesehatan bakal bekerja sama dengan Dinas pendidikan dan Dinas Dukcapil akan menyandingkan data sasaran untuk mengetahui berapa jumlah anak yang perlu divaksin pada usia 6-11 tahun.
“Pendataan ini dilakukan sambil menunggu keluarnya kebijakan resmi dari Kemenkes,” ucapnya.