Penjual Es Campur Tega Perkosa Pacarnya

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang penjual es campur berinsial ABR (18) tega memperkosa kekasihnya sendiri yang masih dibawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Boyolali tersebut diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Semarang.
Adapun korban dalam peristiwa tersebut yakni berinisial ABR (12) warga Tugu Semarang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan antara korban dan pelaku itu sudah saling kenal dan menjalin hubungan asmara melalui via whats app selama dua bulan.
“Bahwa korban dan tersangka berkenalan pada Februari 2024 dan dikenalkan oleh temannya atas nama N lalu korban dan tersangka berkomunikasi menggunakan WA,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan dilakukan pelaku saat pertemuan pertamanya dengan korban.
Pelaku meminta bertemu dengan korban di sebuah hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto, Semarang Barat.
“Lalu pelaku meminta untuk ditemui di tempat tersebut. Di hotel itu, pelaku menyetubuhi korban dengan paksaan. Karena hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi,” ujarnya.
Sementara, ABR mengaku bahwa dia berani mengajak korban ke hotel karena keduanya berstatus sebagai pacar dan tidak tahu kalau korban masih berusia dibawah umur.
“Emang janjian dari Jakarta itu ketemu di hotel. Kenalnya udah dua bulan, belum pernah baru sekali itu ketemu, langsung saya paksa gitu. Dari awal saya nggak tahu, jujur serius saya. Setahu saya sudah umur kisaran 18,” ucapnya dihadapan para awak media.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BDN)