Jateng

Penjual Video Porno Terancam 12 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria berinisial RS (32) tersangka kasus penjualan video porno anak dibawah umur terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka terjerat tindak pidana ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditambah Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Jadi tersangka dijerat tindak pidana ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 Milyar,” ungkapnya dalam rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga  Polres Demak Gelar Bakti Religi Dengan Bersih Bersih Masjid

Lebih lanjut Kombes Dwi menyebut kasus tersebut terungkap berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Subdit V/Tipidsiber tentang adanya video yang memuat kesusilaan melalui media sosial, selanjutnya penyidik melakukan upaya penyelidikan patroli cyber.

Kemudian, tim patroli cyber penyidik menemukan adanya pengguna akun facebook ‘Pemersatu Bangsa’ yang memposting berupa link yang setelah dibuka diarahkan ke komunikasi Telegram dengan nama grup Telegram Indomi Seleraku, lalu pelaku berhasil diamankan di wilayah Kebumen.

“Jadi, tersangka menawarkan paket video porno anak dibawah umur dan dewasa. Harganya Rp100 ribu dan Rp300 ribu. Di dalam telegram, tersangka menyebarkan video yang sudah didownload,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, tersangka ini hanyalah mencari video-video porno kemudian didownload dan dijual kepada para membernya yang tergabung dalam grup telegram tersebut.

Baca Juga  Kejutan Kodim 0716 Demak di Hari Bhayangkara Ke-79

“Pelaku mendapat omset Rp 12 jt perbulan. Dia (pelaku) mencari, mendownload, menyebarkan dengan diperjualbelikan. Ada video dari orang luar dan lokal, ada anak dibawah umur,” pungkasnya. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 buah handphone, harddisk yang digunakan untuk mendownload dan menyimpan video. (BDN)

Back to top button