News

Penuhi Panggilan KPK, Direktur PT SM Ngaku Tak Ada Hambatan


Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia (SAN) merampungkan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Chasuble (AGK).

Usai diperiksa selama beberapa jam, Shanty mengaku tak ada hambatan selama menjalani proses pemeriksaan.

“Saya hadir memenuhi panggilan KPK. Alhamdulillah semua lancar,” kata Shanty, Jumat (1/3/2024).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Shanty diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas Abdul Ghani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkair kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Baca Juga  Setelah Filipina, Manuver Agresif Maritim China Kini Menantang Vietnam

Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Anies Akui Terima Komunikasi dari DPD PDIP Jakarta untuk Maju sebagai Cagub

Back to top button