Peradi Pergerakan Dukung Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman

inilahjateng.com (Jakarta) – Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, yang melaporkan terdakwa Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP B/70/II/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Februari 2025, dengan sangkaan Pasal 335, 207 dan 217 KUHP, menyusul insiden kericuhan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Utara.
Peradi Pergerakan juga menilai, tindakan penasihat hukum terdakwa, Firdaus Oiwobo, patut mendapat perhatian hukum lebih lanjut.
Oleh karena itu, organisasi ini mendorong agar laporan pidana terhadap Firdaus Oiwobo turut dipertimbangkan oleh pihak berwenang.
“Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Razman Arif Nasution dan penasihat hukumnya, Firdaus Oiwobo, sangat tidak mencerminkan sikap seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan menghormati tata tertib persidangan,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, MH, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pergerakan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Peradi Pergerakan menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh kedua advokat tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merusak martabat serta kehormatan advokat secara keseluruhan.
“Advokat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Perilaku yang mencederai marwah profesi tidak bisa dibiarkan,” tegas Sugeng.
Peradi Pergerakan juga menegaskan komitmennya untuk menghormati serta mendukung proses hukum yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan disiplin dan etika profesi advokat di Indonesia.
Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh praktisi hukum untuk selalu menjunjung tinggi etika dan tata tertib di dalam persidangan. (RED)