Perakit Senpi Dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Pria perakit senjata api (Senpi) ilegal berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo.
Pelaku adalah warga Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, berinisial YA (48).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, YA ditangkap di kosnya pada hari Minggu (17/3/2024) di Griya Laras Asri Dukuh Tegal Rejo RT 02/RW 05 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan YA bermula dari informasi masyarakat.
Selain kepemilikan senpi ilegal, pelaku juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari keterangan pelaku, kepemilikan senpi ini untuk jaga diri,” kata Sigit dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024).
Bermodal dari YouTube, YA berhasil merakit senpi. Sehingga jika dilihat dari wujudnya, senpi tersebut persis menyerupai milik anggota.
“Untuk menembak tikus, soalnya kos-kosan saya dekat dengan sawah,” ucap YA saat dihadirkan dalam konfrensi pers.
Dia mengaku membeli bahan-bahan senpi dan amunisia dari online seharga Rp2.250 juta.
“Tadinya air soft gun, lihat-lihat YouTube akhirnya bisa di upgrade. Saya rakit sudah lama, bertahap,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah paket plastik klip berisi narkotika golongan satu bukan tanaman dan seperangkat bong atau alat hisap yang terbuat dari botol bekas parfum.
Atas kepemilikan senpi dan penyalahgunaan narkoba tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni UU darurat No 12 Tahun 1951 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun kurungan. Sementara untuk barang bukti senpi dan 12 selongsong peluru kini telah diamankan. (DSV)