Percepat Infrastruktur, LKPP Sosialisasikan Regulasi Baru KPBU

inilahjateng.com (Jakarta) – Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dengan keterbatasan anggaran negara, KPBU menjadi strategi utama dalam mengoptimalkan peran swasta dalam penyediaan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan dan efisien.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Sosialisasi Peraturan LKPP No 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Regulasi ini disusun untuk mengakomodasi kebutuhan hukum dan praktik terbaru dalam pengadaan infrastruktur melalui KPBU.
Tantangan dan Peluang KPBU
Plt. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP, Dwi Satrianto, menekankan KPBU menjadi solusi utama dalam pembangunan infrastruktur mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Terbatasnya ketersediaan APBN dan APBD menjadikan KPBU sebagai andalan pembangunan infrastruktur. Namun, tantangan masih ada, seperti kurangnya pemahaman tentang KPBU serta minimnya SDM yang dapat melakukan reviu proposal dan penyiapan KPBU yang sering tergesa-gesa,” ujar Dwi, Selasa (18/3/2025).
Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi
Peraturan LKPP No 1 Tahun 2025 hadir untuk menggantikan Peraturan Kepala LKPP No 19 Tahun 2015 dan Peraturan LKPP No 29 Tahun 2018, dengan berbagai pembaruan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan dalam proyek KPBU.
Beberapa poin utama dalam regulasi baru ini meliputi:
• Penyempurnaan mekanisme pengadaan untuk Badan Penyiapan dan Badan Usaha Pelaksana.
• Metode Swiss Challenge untuk proyek KPBU atas prakarsa badan usaha.
• Penggabungan proses Prakualifikasi dan Pelelangan guna mempercepat tahapan pengadaan.
• Pembentukan Panel Badan Penyiapan dan Panel Badan Usaha, yang bertujuan meningkatkan tata kelola dan efektivitas pengadaan.
• Penetapan Pemenang Cadangan, yang memastikan kelangsungan proyek hingga tahap pemenuhan pembiayaan.
Selain itu, regulasi ini juga memperkenalkan pembaruan dalam Model Dokumen Pengadaan (MDP), yang mencakup:
• MDP Badan Penyiapan, digunakan dalam pemilihan konsultan badan usaha pada tahap persiapan proyek.
• MDP Unsolicited, bagi proyek KPBU yang diusulkan oleh sektor swasta.
• MDP Penunjukan Langsung dalam Kondisi Tertentu, yang memberikan panduan pelaksanaan penunjukan langsung sesuai regulasi.
Mendorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan skema KPBU dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang investasi yang lebih luas, mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur, serta memastikan kualitas proyek yang lebih baik.
Melalui skema KPBU yang lebih matang, pembangunan infrastruktur di Indonesia dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (RED)