Perda RTRW Diharapkan Jadi Pondasi Jateng Sebagai Penumpu Pangan

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah semakin aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah tahun 2024-2044.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan perda ini dinilai menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus mewujudkan provinsi ini sebagai penopang utama pangan dan industri nasional.
“Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng,” ungkapnya, Kamis (28/11/2024).
Sumarno menekankan, Perda RTRW berperan strategis untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara efisien, selaras, dan berkelanjutan.
Dengan begitu, pembangunan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan.
“Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan pihak terkait harus memastikan kelestarian lahan pertanian, melindungi sumber daya air, serta mencegah kerusakan lingkungan demi keberlanjutan sektor pertanian.
Sumarno juga mengingatkan pentingnya penerapan regulasi ini dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk dalam proses perizinan.
“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan ditaati. Jangan sampai terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Hanung Triyono, menyatakan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya pembinaan penataan ruang sekaligus memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan.
“Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Regulasi yang resmi ditetapkan pada 17 Oktober 2024 ini diharapkan menjadi pijakan utama bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam mendukung pembangunan yang selaras dengan visi pemerintah provinsi.
Dengan koordinasi dan kesadaran kolektif, Perda RTRW diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. (BDN)