News

Perekrutan Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Payung Hukum

Mabes Polri hingga kini masih belum memberikan jawaban atas rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya masih menyiapkan payung hukum untuk merekrut 57 orang mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

“Sedang dibuatkan payung hukumnya,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya saat ini pihak Mabes Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk perekrutan tersebut.

“Semua dipersiapkan, sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya,” tambah Rusdi.

Sebelumnya mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK menanti kelanjutan respon dari Mabes Polri serta mempertanyakan isu pelantikan yang kabarnya bakal digelar 10 November 2021.

Baca Juga  2.800 Kotak Surat Suara Pilkada Tiba di Jepara

Salah satunya disampaikan oleh Hotman Tambunan. “Belum ada pembicaraan tentang hal tersebut (pelantikan 10 November),” katanya, Selasa (9/11/2021) kemarin.

Dirinya masih mempertanyakan isu yang berkembang tersebut, karena dari 57 mantan pegawai KPK belum mengetahui tentang kejelasan nasibnya. “Kita tunggu nanti skema dari kepolisian,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh mantan pegawai KPK lainnya Giri Suprapdiono yang mengaku belum mendengar informasi soal pelantikan yang kabarnya bakal digelar pada 10 November 2021. Ia pun menyambut baik kabar tersebut jika benar adanya.

“Itu adalah berita baik dan hari yang baik sekali,” katanya.

Back to top button