NasionalJateng

Peringati HANI, Polrestabes Semarang Ungkap 31 Kasus Narkotika

inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam memperingati Hari Anti Narkotika International (HANI) berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari belasan kasus itu, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain 3,371 kilogram narkoba jenis sabu, ekstasi 50 butir dan 5,23 gram tembakau sintetis.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno menjelaskan bahwa kasus tersebut didapat dari Operasi Bersinar Candi berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024.

Pihaknya mengatakan bahwa jumlah target operasi kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus dan tercapai 31 kasus berhasil diungkap.

“Target Operasi yang sudah ditentukan di Polrestabes Semarang, 12 kasus, pengungkapan di kita capaiannya mencapai 31 Target Operasi,”ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga  Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Diusut, Polda Metro Jaya Periksa Saksi-Saksi Kunci di Solo

Dirinya juga menyebut bahwa total tersangka yang diamankan yakni 26 pengedar dan 10 pengguna yang berasal dari daerah Kabupaten Kebumen, Pekalongan, termasuk Solo, termasuk wilayah Kota Semarang.

“Para tersangka sebagai pengedar, Pengguna, rata-rata disini pengedar. Ada juga lima orang residivis yang juga kita tangkap, kasus sama,” katanya.

Dirinya juga menambahkan bahwa saat ini para pelaku narkoba menggunakan media sosial dalam melancarkan aksinya jual beli online untuk peredaran.

“Memang dengan berkembangnya teknologi, modus operandi yang berkembang, pelaku menggunakan medsos untuk mengedarkan. Sekarang pakai nama nama sandi. Tetapi kejelian kita bisa mengikuti perkembangan tersebut dan berhasil mengungkap,” tandasnya.

Terkait pihak pengendali yang marak diperankan oleh narapidana di dalam Lapas, dirinya menambahkan peredaran narkoba dilakukan oleh jaringan. Namun ketika pelakunya ketangkap, kerap kali memutus jaringan tersebut.

Baca Juga  Desa Ciomas Rahayu Jadi Percontohan Tata Kelola Pengadaan Desa 2025

“Yang kita peroleh informasi, narkoba ini jaringan, kita dapat informasi dari luar, dimana informasi itu biasanya selalu putus. Modusnya tidak kenal dan itu menjadi PR kita semua,” ucapnya.

Terakhir dirinya menegaskan bahwa untuk masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun dan tak segan akan menindak tegas selurub pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami imbau jauhi narkoba, sayangi keluarga. Kami disini, Polrestabes Semarang tidak ada toleransi terkait narkoba,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button